POTENSIBISNIS - Tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) dengan resmi mulai berlaku hari ini, 1 Februari 2021.
Kenaikan cukai rokok tersebut secara langsung akan menggusur harga rokok di pasaran.
Penetapan ini pun dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai hal, antara lain kesehatan, tingkat merokok masyarakat, terutama ibu-ibu dan anak yang terus meningkat, hingga kondisi keuangan negara.
Baca Juga: Pakai Narkoba Jenis Sabu, Selebgram AK Diringkus Polisi
Baca Juga: Divisi Humas Polri Pastikan Hoax Informasi Biaya Tilang Perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Akan tetapi, tak semua golongan atau jenis rokok dinaikkan tarif cukainnya.
Kenaikan tarif cukai rokok tersebut hanya berlaku pada dua jenis, yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangsan (SPT).
Untuk kategori SKM cukainya naik 13,8 persen - 16,9 persen tergantung pada golongan, sementara itu SPM naik 16,5 persen - 18,4 persen.
Baca Juga: Kini Pemerintah Rencanakan Keluarkan Alat Tes Covid-19 Lain, Menristek: Lebih Cepat dan Nyaman
Di sisi lain, kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen ini sempat ditolak dari para petani tembakau, terutama di tengah pandemi Covid-19 saat ini.