Salat Id Dibolehkan di Jabar, Ridwan Kamil: Tidak Ada Pelarangan, tapi Lokasinya Diatur

- 11 Mei 2021, 13:35 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil didampingi Forkopimda saat memberikan keterangan usai melakukan peninjauan langsung pos penyekatan di exit tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin 10 Mei 2021.*
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil didampingi Forkopimda saat memberikan keterangan usai melakukan peninjauan langsung pos penyekatan di exit tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin 10 Mei 2021.* /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/

POTENSI BISNIS - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya tidak melarang aktivitas salat Idul Fitri di wilayah Jawa Barat, saat lebaran nanti.

Ridwan Kamil mengatakan seluruh warga Jabar boleh melaksanakan salat Idul Fitri di masjid, apabila status wilayahnya tidak berada di zona merah.

"Saya ingatkan Salat Ied dibolehkan, tidak ada pelarangan, tapi lokasinya harus diatur," kata Ridwan Kamil, Senin, 10 Mei 2021, dikutip dari jabarprov.go.id.

Baca Juga: Kemenag Sampaikan 7 Poin Penting Panduan Takbiran dan Salat Idul Fitri 2021

Kang Emil—sapaan akrab—menegaskan, msyarakat yang berada di zona merah tidak diperkenankan melaksanakan salat Idul Fitri di tempat yang sifatnya publik, tetapi digelar di rumah masing-masing. 

"Kalau dia zona merah, tidak ada salat Id yang sifatnya publik, tapi bisa di rumah masing-masing," ungkapnya.

"Untuk di luar zona merah maksimal boleh di masjid, tapi wajib prokes. Jadi tidak ada pelarangan hanya tempatnya diatur sesuai kondisi daerah," lanjutnya.

Di samping itu, Kang Emil meninjau langsung posko penyekatan mudik di daerah Cileunyi, Jawa Barat.

Kang Emil menyampaikan ada sebanyak 60 ribu kendaraan diputarbalikkan sejak penyekatan beroperasi pada 6 Mei 2021, lalu.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x