Munarman Ditetapkan sebagai Tersangka, Azis Yanuar: Dijerat UU Terorisme, Banyak Pasalnya

- 28 April 2021, 14:53 WIB
Mantan Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021. Usai Munarman ditangkap Densus 88, kuasa hukum menyebut penangkapan terhadap kliennya melanggar prinsip hukum dan HAM.
Mantan Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021. Usai Munarman ditangkap Densus 88, kuasa hukum menyebut penangkapan terhadap kliennya melanggar prinsip hukum dan HAM. /Dok. Divisi humas Polri

Aziz juga mengatakan dalam tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

Sebelumnya Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa 27 April 2021 sekitar jam 15:30 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Soal Penembakan Enam Laskar FPI, Polri Lakukan Pemeriksaan 2 Orang Anggotanya

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x