Munarman Ditetapkan sebagai Tersangka, Azis Yanuar: Dijerat UU Terorisme, Banyak Pasalnya

- 28 April 2021, 14:53 WIB
Mantan Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021. Usai Munarman ditangkap Densus 88, kuasa hukum menyebut penangkapan terhadap kliennya melanggar prinsip hukum dan HAM.
Mantan Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021. Usai Munarman ditangkap Densus 88, kuasa hukum menyebut penangkapan terhadap kliennya melanggar prinsip hukum dan HAM. /Dok. Divisi humas Polri

POTENSI BISNIS - Pihak Kepolisian menangkap pengacara Rizieq Shihab, Munarman dikediamannya Selasa sore terkait dugaan sejumlah aksi terorisme.

Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bahwa mantan Sekretaris Umum FPI itu telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pidana terorisme.

Aziz Yanuar mengaku mengetahui penetapan tersangka itu setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa 27 April 2021.

Baca Juga: Kuasa Hukum Munarman Sebut Polisi Sita Barang Bukti, Salah Satunya Buku Tentang Konspirasi

"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz Yanuar di Jakarta, Rabu 28 April 2021.

Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.

Dia melanjutkan bahwa Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Namun dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Eks FPI Munarman di Tangsel, Ada Apa?

"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz Yanuar.

Aziz juga mengatakan dalam tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

Sebelumnya Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa 27 April 2021 sekitar jam 15:30 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Soal Penembakan Enam Laskar FPI, Polri Lakukan Pemeriksaan 2 Orang Anggotanya

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x