Soal Penembakan Enam Laskar FPI, Polri Lakukan Pemeriksaan 2 Orang Anggotanya

- 15 April 2021, 15:44 WIB
Ilustrasi tersangka kasus unlawful killing anggota laskar FPI.
Ilustrasi tersangka kasus unlawful killing anggota laskar FPI. /pixabay.com/4711018

POTENSI BISNIS - Terkait penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu, ada 2 tersangka dari anggota Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan telah menyampaikan jika status keanggotaan 2 tersangka 'unlawful killing' adalah anggota Polri sedang dalam pemeriksaan.

"Jadi 2 tersangka itu statusnya anggota Polri yang masih dalam pemeriksaan," ujar Ahmad saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 15 April 2021, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Balap Liar di Pantai Panjang dan Marlborough Dibubarkan Polisi, 16 Kendaraan Diamankan

Menurutnya, untuk penonaktifan anggota Polri harus melewat sidang etik di Propam Polri.

"Sidang etik tersebut, dapat dilaksanakan setelah kasus pidana atau hukumnya vonis atau inkrah di pengadilan," ujar Ahmad.

Namun, Ahmad menegaskan terkait proses ini tidak bisa disamakan dengan perkara hukum lainnya yang ditangani oleh kepolisian.

"Kalau bicara penonaktifan melalui sidang (etik-red) itu. Jadi supaya tidak salah persepsi 2 tersangka masih dalam proses pemeriksaan," lanjutnya.

Ahmad mengatakan, saat ini proses pidana maupun proses etik terhadap 2 anggota Polri tersangka 'unlawful killing' masih berproses.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x