Dirut Asabri: Asuransi JKK Wajib Diberikan pada Ahli Waris 53 Prajurit KRI Nanggala-402  

- 27 April 2021, 15:06 WIB
Kapal selam KRI Nanggala 402.  Asabri akan segera menyiapkan manfaat Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang akan diberikan kepada 53 ahli waris korban KRI Nanggala.
Kapal selam KRI Nanggala 402. Asabri akan segera menyiapkan manfaat Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang akan diberikan kepada 53 ahli waris korban KRI Nanggala. /Tangkapan layar Youtube South China Morning Post

 

POTENSI BISNIS - PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri akan segera menyiapkan manfaat Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). JKK tersebut nantinya akan diberikan kepada 53 ahli waris Ksatria Samudera KRI Nanggala-402.

Asabri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas untuk mengelola asuransi Prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemhan/Polri. 

Asabri juga menegaskan, jika prajurit TNI AL yang gugur dipastikan akan mendapatkan hak-haknya.

 Baca Juga: Pemerintah Jamin Biaya Pendidikan Anak Para Prajurit KRI Nanggala 402, Jokowi: Hingga Jenjang Pendidikan S1

Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono menyampaikan, jika asuransi wajib diberikan pada 53 prajurit yang gugur bertugas.

"Kami berkewajiban untuk segera memberikan hak manfaat bagi peserta kami yang gugur dalam tugas. Peserta merupakan prioritas yang harus diutamakan untuk kami berikan manfaat yang terbaik," ujar Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 April 2021, dikutip dari PMJ News.

Menurut Wahyu, Asabri masih melakukan koordinasi dengan pihak TNI untuk data-data prajurit yang gugur di KRI Nanggala-402 guna penyerahan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Wahyu menjelaskan, untuk prajurit TNI AL yang gugur dalam tugas akan menerima manfaat JKK, yang akan diserahkan kepada 53 ahli waris.

 Baca Juga: Larangan Mudik tapi Warga Negara India Datang, dr Tirta: Kebijakan yang Membingungkan Rakyat

"JKK itu terdiri dari, Manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus, Nilai Tunai Tabungan Asuransi, dan Beasiswa anak," katanya.

Di samping itu, Komisaris Utama Asabri Fary Djemi Francis, mengatakan pemberian JKK kepada ahli waris harus segera dilakukan agar bisa dirasakan manfaatnya oleh mereka.

"Dalam musibah tenggelamnya KRI Nanggala 402 penyerahan manfaat harus dilakukan dengan segera. Sehingga dapat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan ahli waris yang ditinggalkan," kata Fary.

Begitupun, manajemen dan keluarga besar Asabri turut belasungkawa sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi pada KRI Nanggala-420, semoga 53 prajurit TNI AL terbaik yang gugur dalam tugasnya.

 Baca Juga: Klaim Kode Redeem PUBG Terbaru Selasa 27 April 2021 dapatkan Skin Senjata

Lalu, juga diterima segala amal ibadahnya dan mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT.

Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta kekuatan iman.

Sebagai informasi, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal (Pol) Lisyanto Sigit Prabowo  bersama KSAL Laksamana TNI Yudo Margono beserta jajaran terkait menyampaikan duka atas gugurnya 53 orang prajurit TNI AL yang betugas dalam KRI Nanggala 402, dalam konferensi pers, Minggu, 25 April 2021.***

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah