Eni Maulani Saragih Lunasi Uang Pengganti atas Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar

- 26 April 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi korupsi. Eni Maulani Saragih telah lunasi kas Negara Rp3,7 Miliar.*
Ilustrasi korupsi. Eni Maulani Saragih telah lunasi kas Negara Rp3,7 Miliar.* /Pixabay/4288318

Lebih lanjut, Ali juga menegaskan pihaknya akan terus menagih uang pengganti dari para terpidana korupsi sebagai komitmen dari kpk.

"Komitmen KPK untuk melakukan "asset recovery" melalui penagihan uang denda dan uang pengganti akan terus dilakukan kepada para terpidana," pungkasnya.

Untuk informasi sebelumnya pada 1 Maret 2019 lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara beserta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Eni.

Vonis tersebut dijatuhkan karena Eni terbukti menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo atas jasanya membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

Selain itu juga Eni juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah