Eni Maulani Saragih Lunasi Uang Pengganti atas Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar

- 26 April 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi korupsi. Eni Maulani Saragih telah lunasi kas Negara Rp3,7 Miliar.*
Ilustrasi korupsi. Eni Maulani Saragih telah lunasi kas Negara Rp3,7 Miliar.* /Pixabay/4288318

 

POTENSI BISNIS - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut, terpidana kasus korupsi Eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih telah melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.787.000.000 juta.

Uang pengganti yang dibayarkan Eni tersebut merupakan cicilan kelima dan telah disetorkan oleh Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin ke kas negara pada Selasa, 20 April 2021 lalu.

"Dengan dilakukannya penyetoran tersebut, kewajiban pembayaran uang pengganti terpidana Eni Maulani Saragih telah selesai sebagaimana putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN. Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019,"ujar Ali, Senin, 26 April 2021 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Live Streaming SCTV Love Story The Series Senin 26 April 2021: Argadana 'Menghajar' Ken, Maudy Panik

Ali mengatakan bahwa Eni merupakan terpidana perkara korupsi pemberian suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.

Adapun total jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Eni berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yakni sebesar Rp5.087.000.000 dan 40 ribu dolar Singapura.

Sebelumnya Eni telah menyicil uang pengganti tersebut, dan pada cicilan kelima ini Eni melunasi seluruh uang pengganti itu.

Baca Juga: Anggota Sunda Empire Mendapat Asimilasi Bebas dari Penjara

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x