Santri Boleh Mudik di Masa Pengetatan, Ini Alasan dan Rentang Waktunya

- 24 April 2021, 13:40 WIB
Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin meminta agar santri dapat pengecualian soal kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Santri masih pulang kampung saat larangan mudik pemerintah tahun ini. Hal tersebut sebagai kebijakan dari Wakil Presiden Maruf Amin.
Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin meminta agar santri dapat pengecualian soal kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Santri masih pulang kampung saat larangan mudik pemerintah tahun ini. Hal tersebut sebagai kebijakan dari Wakil Presiden Maruf Amin. /DOK. PSM

POTENSI BISNIS - Para santri di pondondok pesantren diperbolehkan untuk mudik Lebaran tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi.

Ia mengatakan, memperbolehkan mudik bagi para santri.

Baca Juga: Tubuh Terasa Tidak Fit saat Puasa? Berikut Tips yang Bisa Mengatasinya

Menurutnya, para santri dibolehkan mudik untuk para santri, hanya berlaku selama masa pengetatan perjalanan, yaitu 4 Mei 2021 hingga 5 Mei 2021.

Hal itu sesuai dengan Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 mengenai larangan mudik.

"Jadi, sekali lagi ditegaskan, jika kepulangan para santri dari pesantren bukan di kurun waktu Larangan Mudik pada 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021," kata Masduki dilansir dari Amtara, Sabtu 24 April 2021.

Baca Juga: Jelang Leg Kedua Final Piala Menpora 2021, Persib Mulai Lakukan Latihan Setibanya di Solo

"Namun dalam rentang waktu Pengetatan mudik, yaitu sekitar 4 Mei 2021 hingga 5 Mei 2021," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x