Dalam aturan baru ini larangan mudik lebaran 2021 dimulai dari 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021.
“Maksud dari Addendum surat edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik dan H+7 peniadaan mudik,”katanya.
“Sementara peniadaan mudik 6-17 Mei tetap berlaku," sambung Doni.
Menurut Dodi, sebelum larangan ini dirubah banyak masyarakat yang berencana mudik seminggu sebelum dan setelah larangan mudik berlaku.
Hal ini diketahui dari hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan.***