Polresta Bandung Lakukan Penyekatan Arus Lalu Lintas di Delapan Titik Terkait Larangan Mudik 2021

- 22 April 2021, 16:54 WIB
Illustrasi mudik. Polresta Bandung Lakukan Penyekatan Arus Lalu Lintas di Delapan Titik Terkait Larangan Mudik 2021
Illustrasi mudik. Polresta Bandung Lakukan Penyekatan Arus Lalu Lintas di Delapan Titik Terkait Larangan Mudik 2021 /pixabay

POTENSI BISNIS – Penyekatan arus lalu lintas mulai dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung setelah adanya aturan baru larangan mudik 2021.

Akan ada delapan titik penyekatan di Kabupaten Bandung, mulai dari sejumlah gerbang tol hingga jalur arteri.

Seperti di Gerbang Tol (GT) Cileunyi, Cikalang Barat Cileunyi, Lingkar Barat Nagreg, GT Soreang.

Baca Juga: Stok Vaksin Untuk Tenaga Pendidik di Kota Bandung Aman

Selain itu juga di Nata Endah Kopo, Menger Dayeuhkolot, Simpang Kersen Bojongsoang, dan Simpang Patrol Kutawaringin.

Namun meski begitu, efektifitas penyekatan ini akan terjadi pada 6 Mei 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satlantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Maia Estianty Antar Hadiah Pernikahan, Atta: Ini Kado Paling Sultan

"Sekarang kami selektif prioritas. Kalau pelaksanaan (penyekatan), efektifnya nanti pada tanggal 6 Mei 2021," kata Erik, dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA.

Penyekatan dilakukan sebagai bentuk antisipasi adanya kendaraan pemudik dari jalur keluar jalan tol juga dari jalur yang berpotensi dilalui oleh para pemudik.

Dia mengatakan pihaknya kini masih menerapkan penyekatan secara selektif prioritas karena belum adanya pemudik, sehingga tidak ada kendaraan yang diputarbalikkan.

Baca Juga: Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jelang KTT ASEAN di Jakarta

Pihaknya pun akan memperketat pengecekan kendaraan di sejumlah titik setiap akhir pekan pada Ramadan 1442 Hijriah.

Menurutnya hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya pemudik.

Dia mengatakan, larangan mudik dilakukan karena adanya pandemi Covid-19 yang belum usai, sehingga masyarakat diimbau unutuk mematuhi larangan mudik pada tahun ini.

Masyarakat pun dipinta untuk lebih bersabar, serta bekerjasama untuk meyukseskan program vaksinasi nasional yang tengah berjalan.

"Supaya semua masyarakat bisa divaksin, dan tahun depan bisa melaksanakan aktivitas secara normal lagi," kata Erik.

Diketahui sebelumnya dari berita Potensibisnis.com, tambahan klausul dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 mengenai peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah telah diterbitkan.

Hal tersebut sampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Dalam aturan baru ini larangan mudik lebaran 2021 dimulai dari 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021.

“Maksud dari Addendum surat edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik dan H+7 peniadaan mudik,”katanya.

“Sementara peniadaan mudik 6-17 Mei tetap berlaku," sambung Doni.

Menurut Dodi, sebelum larangan ini dirubah banyak masyarakat yang berencana mudik seminggu sebelum dan setelah larangan mudik berlaku.

Hal ini diketahui dari hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah