POTENSI BISNIS - Investasi bodong kerap terjadi di Indonesia, berhati-hatilah dalam memilih investasi jangan tergiur dengan bunga yang dijanjikan.
Kali ini, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash yang masuk daftar investasi ilegal alias bodong.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan terdapat 6 tersangka yang diamankan dalam kasus dugaan inveatasi bodong.
Baca Juga: Ada Abal-abal dan Investasi Bodong, 4 Skema Pengawasan ini Ditempuh untuk Selamatkan Citra Koperasi
"Sampai saat ini ada enam tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri," ujar Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 21 April 2021, dikutip dari ANTARA.
Dari enam tersangka tersebut salah satunya CEO dari platform aset kripto E-Dinar Coin (EDC) Cash berinisial AY.
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah menerima laporan polisi terkait kasus EDCCash dengan Laporan Polisi Nomor LP 135/IV/2021/Bareskrim tertanggal 22 Maret 2021.