Jakarta Dihujani 5.385 Butir Ekstasi dari Jerman, Dikirim Lewat Pos ke Pademangan Timur

- 19 April 2021, 19:27 WIB
 Polda Metro Jaya bersama jajaran Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 5.385 butir ekstasi yang berasal dari Jerman.
Polda Metro Jaya bersama jajaran Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 5.385 butir ekstasi yang berasal dari Jerman. /Pixabay/jorono/

"Barang haram yang diamankan ini adalah ekstasi, jumlahnya sekitar 5.385 butir," sambungnya.

Yusri menjelaskan, ekstasi ini dikirimkan dari Jerman dengan tujuan Jakarta, Indonesia.

Setelah tiba, tersangka V menjadi pihak yang diminta oleh FUO untuk mengambil paket ekstasi di salah satu kantor pos.

"Ini dikirimkan melalui kantor pos dari Jerman ke Pademangan Timur, Jakarta Utara. Tersangka V ini disuruh oleh FUO untuk mengamankan atau mengambil paket berisi ribuan butir ekstasi di kantor pos," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6-20 tahun atau hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah