Jakarta Dihujani 5.385 Butir Ekstasi dari Jerman, Dikirim Lewat Pos ke Pademangan Timur

- 19 April 2021, 19:27 WIB
 Polda Metro Jaya bersama jajaran Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 5.385 butir ekstasi yang berasal dari Jerman.
Polda Metro Jaya bersama jajaran Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 5.385 butir ekstasi yang berasal dari Jerman. /Pixabay/jorono/

POTENSI BUSNIS - Jakarta benar-benar jadi terget peredaran narkoba. Hal itu dibuktikan dengan pengungkapan kasus kiriman ekstasi dari Jerma ke Pademangan Timur, Jakarta melalui Pos.

Jika tak terungkap, bukan hal mustahil Jakarta benar-benar dihujani pil ekstasi.

Polda Metro Jaya bersama jajaran Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 5.385 butir ekstasi yang berasal dari Jerman.

Baca Juga: THR PNS, TNI dan Polri Diberikan Sebelum Lebaran Idulfitri 2021, Kata Airlangga

Baca Juga: BUMN PNM Buka Lowongan Kerja untuk Disabilitas, Cek Syarat dan Cara Daftar Berikut

Dalam kasus ini polisi mengamankan dua orang tersangka, satu di antaranya adalah warga negara Nigeria berinisial FUO.

"Dari Subdit 2, berhasil mengamankan dua orang, pertama FUO warga negara Nigeria di daerah Sunter."

"Kemudian, satu lagi wanita berinisial V, ini masih kita dalami lebih lanjut," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin 19 April 2021, dikutip dari PMJ.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5.385 Butir Ekstasi dari Jerman

"Barang haram yang diamankan ini adalah ekstasi, jumlahnya sekitar 5.385 butir," sambungnya.

Yusri menjelaskan, ekstasi ini dikirimkan dari Jerman dengan tujuan Jakarta, Indonesia.

Setelah tiba, tersangka V menjadi pihak yang diminta oleh FUO untuk mengambil paket ekstasi di salah satu kantor pos.

"Ini dikirimkan melalui kantor pos dari Jerman ke Pademangan Timur, Jakarta Utara. Tersangka V ini disuruh oleh FUO untuk mengamankan atau mengambil paket berisi ribuan butir ekstasi di kantor pos," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6-20 tahun atau hukuman mati.***

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah