Terduga Teroris yang Sempat Jadi DPO, Kini Berhasil Diamankan Tim Densus 88

- 15 April 2021, 19:31 WIB
Tim Densus 88 Anti Teror Polri saat menangkap terduga teroris.*
Tim Densus 88 Anti Teror Polri saat menangkap terduga teroris.* / Dok. Humas Polri

 

POTENSI BISNIS - Terduga teroris yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Saiful Basri, kini telah berhasil ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan telah mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Tetapi belum bisa menjelaskan secara detail proses hukum yang dijalani terduga teroris tersebut.

Baca Juga: Love Story The Series Kamis 15 April 2021, Sinopsis: Tidak Direstui Argadana, Ken Tetap Pertahankan Maudy

Baca Juga: Kasus Prostitusi Online yang Menyeret Nama Cynthiara Alona Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca Juga: Atas Kasusnya, Cynthiara Alona Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

“Benar, yang bersangkutan sudah ditangkap,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis, 15 April 2021, dilansir dari PMJ News.

Terduga teroris Saiful Basri, telah diamankan di Polsek Pasar Minggu pada pukul 06.00 WIB.

"Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama pihak kepolisian dan tim Densus 88," katanya.

Baca Juga: Maret 2021, Upah Nominal Harian Buruh Tani Hingga ART Mengalami Kenaikan

Baca Juga: Lirik Play Date - Melanie Martinez, Lagu yang Viral di Tiktok

Baca Juga: Didakwa Terima Suap Rp25,7 M, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah

Menurut Ahmad, Saiful Basri merupakan salah satu buron terduga teroris yang diduga memiliki keterlibatan terkait dengan aksi teror, yang tengah direncanakan oleh kelompok tertentu di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Keterlibatan itu, mulai diketahui setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan operasi di wilayah Kabupaten Bekasi dan Condet, Jakarta Timur," ungkapnya

"Terduga teroris Saiful Basri ini diduga telah melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan tentang Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003," lanjutnya.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah