Atas Kasusnya, Cynthiara Alona Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

- 15 April 2021, 19:15 WIB
Chyntiara Alona tersangka prostitusi online
Chyntiara Alona tersangka prostitusi online /instagram @andi.idrus09/

POTENSI BISNIS - Terkait kasus dugaan prostitusi online artis Cut Cynthiara Alona, kini Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menerima pelimpahan berkas.

Berkas tersebut telah diterima oleh Kejaksaan dari Polda Metro Jaya, Kamis, 8 April 2021. Kini berkas itu sedang dalam proses penelitian.

Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, menyampaikan jika semua berkas sudah diterima secara utuh.

Baca Juga: Didakwa Terima Suap Rp25,7 M, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta 15 April 2021, Andin dan Mama Rosa Dibuat Sedih oleh Nino, Al Coba Menenangkan

"Sudah kita terima pelimpahan berkas tahap pertama pada hari Kamis lalu, atau 8 April 2021. Dan saat ini dalam tahap penelitian," ujar Dapot, Kamis, 15 April 2021, dikutip dari PMJ News.

Menurut Dapot, pihak kepolisian akan melimpahkan tersangka dan barang bukti sitaan kepada Kejari Kota Tangerang usai dinyatakan p21 nanti.

Untuk kasus prostitusi ini, Harau menjadi perhatian publik setelah Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka yang di dalamnya ternyata terdapat nama artis Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel.

Baca Juga: Segera Siapkan Dana Wahai Fans BTS! Jimin akan Lelang Hanbok dengan Harga Fantastis

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x