POTENSI BISNIS – Tahap baru kasus prostitusi online di hotel milik artis Cut Cynthiara Alona telah dimulai.
Kejaksaan Negeri Tangerang telah menerima pelimpahan berkas kasus ini dari Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 April 2021 dan kasus ini tengah ditangali serta sedang dalam proses melakukan penelitian.
"Sudah kita terima pelimpahan berkas tahap pertama pada hari Kamis lalu, atau 8 April 2021. Dan saat ini dalam tahap penelitian," kata Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma pada Kamis, 15 April 2021 dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.
Baca Juga: Atas Kasusnya, Cynthiara Alona Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Baca Juga: Ini 5 Pahala yang Didapat saat Tadarus Alquran di Bulan Ramadhan
Baca Juga: Maret 2021, Upah Nominal Harian Buruh Tani Hingga ART Mengalami Kenaikan
Kejari Kota Tangerang juga akan menerima pelimpahan tersangka dan berang bukti sitaan dari pihak kepolisian ketika nantinya telah dinyatakan p21.
Kasus ini telah menyita perhatian banyak pihak setelah Polda Metro Jaya menetapkan artis yang bernama Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel dan dua orang tersangka lainnya dalam kasus prostitusi online ini.
Tersangka lain yang berperan sebagai mucikari yang berinisial DA telah menyediakan jasa prostitusi online.