Kasus Prostitusi Online yang Menyeret Nama Cynthiara Alona Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 15 April 2021, 19:19 WIB
Foto Artis Chyntiara Alona bersama kuasa hukumnya Agus Tinus Nahak/pmjnews
Foto Artis Chyntiara Alona bersama kuasa hukumnya Agus Tinus Nahak/pmjnews /

Baca Juga: IKATAN CINTA Kamis, 15 April 2021, Sinopsis Al Percepat Niatnya, Elsa Penuhi Janjinya pada Ricky?

Baca Juga: Polri Lakukan Operasi Ketupat untuk Antisipasi Pemudik Sampai Jalan Tikus

Baca Juga: Resep Bubur Kanji Rumbi Khas Aceh Yang Disajikan Saat Berbuka Puasa

Selain itu, AA sebagai pengelola hotel juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Hotel milik Cynthiara Alona yang berada di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kota Tanggerang telah dilakukan penggrebekan oleh aparat kepolisian.

Di tempat itu aparat mendapati puluhan pekerja seks online yang langsung diamankan polisi.

Ada beberapa pasal jang dapat dipilih untuk dijatuhkan pada para tersangka, diantaranya Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Dari pasal-pasal tersebut para tersangka dapat dikenakan hukuman penjara paling tinggi selama 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x