Kasus Prostitusi Online yang Menyeret Nama Cynthiara Alona Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 15 April 2021, 19:19 WIB
Foto Artis Chyntiara Alona bersama kuasa hukumnya Agus Tinus Nahak/pmjnews
Foto Artis Chyntiara Alona bersama kuasa hukumnya Agus Tinus Nahak/pmjnews /

POTENSI BISNIS – Tahap baru kasus prostitusi online di hotel milik artis Cut Cynthiara Alona telah dimulai.

Kejaksaan Negeri Tangerang telah menerima pelimpahan berkas kasus ini dari Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 April 2021 dan kasus ini tengah ditangali serta sedang dalam proses melakukan penelitian.

"Sudah kita terima pelimpahan berkas tahap pertama pada hari Kamis lalu, atau 8 April 2021. Dan saat ini dalam tahap penelitian," kata Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma pada Kamis, 15 April 2021 dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.

Baca Juga: Atas Kasusnya, Cynthiara Alona Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Baca Juga: Ini 5 Pahala yang Didapat saat Tadarus Alquran di Bulan Ramadhan

Baca Juga: Maret 2021, Upah Nominal Harian Buruh Tani Hingga ART Mengalami Kenaikan

Kejari Kota Tangerang juga akan menerima pelimpahan tersangka dan berang bukti sitaan dari pihak kepolisian ketika nantinya telah dinyatakan p21.

Kasus ini telah menyita perhatian banyak pihak setelah Polda Metro Jaya menetapkan artis yang bernama Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel dan dua orang tersangka lainnya dalam kasus prostitusi online ini.

Tersangka lain yang berperan sebagai mucikari yang berinisial DA telah menyediakan jasa prostitusi online.

Baca Juga: IKATAN CINTA Kamis, 15 April 2021, Sinopsis Al Percepat Niatnya, Elsa Penuhi Janjinya pada Ricky?

Baca Juga: Polri Lakukan Operasi Ketupat untuk Antisipasi Pemudik Sampai Jalan Tikus

Baca Juga: Resep Bubur Kanji Rumbi Khas Aceh Yang Disajikan Saat Berbuka Puasa

Selain itu, AA sebagai pengelola hotel juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Hotel milik Cynthiara Alona yang berada di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kota Tanggerang telah dilakukan penggrebekan oleh aparat kepolisian.

Di tempat itu aparat mendapati puluhan pekerja seks online yang langsung diamankan polisi.

Ada beberapa pasal jang dapat dipilih untuk dijatuhkan pada para tersangka, diantaranya Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Dari pasal-pasal tersebut para tersangka dapat dikenakan hukuman penjara paling tinggi selama 15 tahun penjara.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x