Soal Penembakan Enam Laskar FPI, Polri Lakukan Pemeriksaan 2 Orang Anggotanya

- 15 April 2021, 15:44 WIB
Ilustrasi tersangka kasus unlawful killing anggota laskar FPI.
Ilustrasi tersangka kasus unlawful killing anggota laskar FPI. /pixabay.com/4711018

Baca Juga: Pandemi Tak Surutkan Semangat Etis Mayosi Lahirkan Karya Batik Bandung Lautan Api

"Masih berproses jadi kedua-duanya masih proses baik proses pidana maupun proses propam nya itu sendiri," katanya.

Penyidik Bareskrim Polri pada Selasa, 6 April 2021 telah menetapkan 2 anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus 'unlawful kiling'.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara terlebih dahulu pada 1 April 2021," ujar Ahmad.

Sebelumnya, ada tersangka 3 orang, dalam perjalanan waktu itu, satu tersangka dengan inisial EPZ meninggal dunia pada 4 Januari 2021, karena kecelakaan tunggal sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan.

"Kasus 'unlawful killing' terungkap setelah investigasi dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)," ungkap Ahmad.

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI), yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6 Desember 2020 hingga 7 Desember 2020.

Baca Juga: Duh, Pemuda Ini Tega Aniaya Transpuan Gara-gara Hal ini

"Waktu itu anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang," jelas Ahmad.

"Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar FPI merupakan pelanggaran HAM," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x