KAI Bakal Jual Tiket Lebaran 2021? Begini Penjelasannya

- 15 April 2021, 12:32 WIB
Ilustrasi kereta api milik PT KAI.
Ilustrasi kereta api milik PT KAI. /Dok.PT KAI

POTENSI BISNIS - Terkait pengaturan transportasi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menunggu arahan dari pemerintah.

Arahan tersebut mengacu pada pengaturan transportasi kereta api untuk penjualan tiket khusus Hari Raya Idul Fitri pada Mei 2021.

Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus menyampaikan, jika sampai saat ini pihaknya baru melayani penjualan tiket kereta api (KA) jarak jauh hingga keberangkatan 30 April 2021.

Baca Juga: Destinasi Wisata akan Dibuka di Tengah Larangan Mudik, Anggota DPR: Tujuannya Apa?

Baca Juga: Gulkarmat Bantu Penyedotan Banjir di Cipinan Melayu

Baca Juga: PLN Pastikan Stimulus Diskon Listrik Tetap Diberikan April - Juni 2021, Berikut Cara mendapatkannya

"Untuk keberangkatan Mei, KAI masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait detail pengaturan moda transportasi kereta api," ujar Joni di Jakarta, Rabu, 14 April 2021, dilansir dari PMJ News.

Menurut Joni, setelah adanya larangan mudik Lebaran 2021 oleh pemerintah, pihak KAI belum menyataka ada pembatalan tiket untuk mudik.

"Karena penjualan KA jarak jauh baru dibuka sampai 30 April 2021. Sejauh ini penjualan tiket kereta pun masih normal," ujar Joni.

Baca Juga: 'Kau dan Dia' Sebuah Film Remaja yang Direncanakan Tayang Pertengahan 2021

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK, Jumat 16 April 2021: Pisces, Scorpio dan Capricorn Mendapatkan Keberuntungan

Baca Juga: Aa Gym: Ramadhan Jalan Menuju Ketakwaan

Joni menegaskan, tercatat selama periode 1 April 2021 hingga 13 April 2021, KAI telah memberangkatkan rata-rata 40.000 penumpang KA jarak jauh per hari.

"Untuk penjualan ini pun masih terbilang normal," lanjutnya.

Sekedar informasi, pemerintah resmi melarang masyarakat mudik Lebaran 2021.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah