Anak DPRD Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Remaja Berusia 15 Tahun, Polisi: Dalam Proses Penyelidikan

- 14 April 2021, 17:26 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay

POTENSI BISNIS – Pelecehan seksual diduga telah dilakukan oleh seorang anak DPRD Kota Bekasi berinisial AT yang berusia 21 tahun.

Menurut laporan yang diterima Polres Metro Bekasi Kota, pemerkosaan ini dilakukan kepada seorang remaja putri berinisial PU yang masih berusia 15 tahun.

Laporan ini pun dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari.

Baca Juga: Gempa Bumi 5,1 Magnitudo Getarkan Bayah Banten, BMKG: Masyarakat Waspada

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa 2 Ramdhan 1442 H untuk Wilayah Jawa Barat dan Sekitarnya

Baca Juga: KKB Tembak Tukang Ojek di Kabupaten Puncak Papua

Dari informasi yang diberikan, laporan telah teregistrasi dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

“Iya memang benar, sudah masuk (laporan dugaan kasus pelecehan seksual)," ujar Kompol Erna saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 14 April 2021.

Sebuah rumah kos telah dijadikan tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim penyidik terkait kasus dugaan pelecehan tersebut.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x