POTENSI BISNIS – Pelecehan seksual diduga telah dilakukan oleh seorang anak DPRD Kota Bekasi berinisial AT yang berusia 21 tahun.
Menurut laporan yang diterima Polres Metro Bekasi Kota, pemerkosaan ini dilakukan kepada seorang remaja putri berinisial PU yang masih berusia 15 tahun.
Laporan ini pun dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari.
Baca Juga: Gempa Bumi 5,1 Magnitudo Getarkan Bayah Banten, BMKG: Masyarakat Waspada
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa 2 Ramdhan 1442 H untuk Wilayah Jawa Barat dan Sekitarnya
Baca Juga: KKB Tembak Tukang Ojek di Kabupaten Puncak Papua
Dari informasi yang diberikan, laporan telah teregistrasi dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
“Iya memang benar, sudah masuk (laporan dugaan kasus pelecehan seksual)," ujar Kompol Erna saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 14 April 2021.
Sebuah rumah kos telah dijadikan tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim penyidik terkait kasus dugaan pelecehan tersebut.