Pemkot Bekasi akan Lakukan Operasi Gabungan Sebelum Kebijakan Larangan Mudik Diterapkan

- 13 April 2021, 16:35 WIB
 Pemkot Bekasi akan lebih dahulu lakukan operasi gabungan dalam mengalau para pemudik sebelum larangan mudik berlaku
Pemkot Bekasi akan lebih dahulu lakukan operasi gabungan dalam mengalau para pemudik sebelum larangan mudik berlaku /ANTARA/Dedhez Anggara

POTENSI BISNIS - Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan operasi gabungan, dalam menghalau pemudik yang melintas Bekasi, sebelum kebijakan larangan mudik di berlakukan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar, menyebutkan Operasi gabungan tersebut akan dimulai sebelum pemerintah melarang mudik secara nasional.

"Operasi gabungan ini akan dilakukan sebelum pemerintah memberlakukan larangan mudik nasional secara serentak," kata Dadang.

Baca Juga: Firli Bahuri Sebut Ada 1.552 Pelaku Korupsi Terkena OTT KPK

Dadang pun menyebut operasi gabungan tersebut dilakukan mengingat Kota Bekasi adalah salah satu jalur lintasan pemudik yang akan menuju wilayah pantai utara jawa dan sebaliknya dari Jawa menuju DKI Jakarta dan seterusnya.

Selain menyiapkan petugas dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi, operasi pemudik dini, ia juga akan melibatkan pertugas kepolisian, prajurit TNI, hingga personel Satpol PP Kota Bekasi.

Petugas gabungan tersebut, kata dia, akan bertugas mengoptimalkan sosialisasi terkait larangan mudik lebaran 144 H sebelum kebijakan tersebut dilakukan.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Summarecon Agung Tbk, Simak Syarat dan Posisi pada Link Berikut

"Larangan mudik itu dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, sebelum masuk tanggal itu kami sudah turun ke lapangan menyosialisasikan larangan mudik sekaligus mencegah pemudik dini lewat sosialisasi itu," kata Dadang

Dishub Kota Bekasi juga akan menyiapka skema penyekatan wilayah yang akan mendukung kebijakan larangan mudik untuk menekan potensi penyebaran Covid-19.

Dadang menyebut ada sejumlah titik di jalan akses utara dan perbatasan yang sudah disiapkan untuk menjadi lokasi penyekatan.

Lokasi tersebut seperti di perbatasan Kota Bekasi-DKI Jakarta yang berada di Harapan Indah, Sumber Arta yang berada di Jalur Pantura hingga di Bantar Gebang yang mengarah ke Kabupaten Bogor.

Dadang memastikan petugas akan bejaga di sejumlah titik penyekatan dan akan melakukan pemeriksaan kendaraan yang diduga akan melakukan perjalan mudik, termasuk akan memeriksa kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca Juga: Tips Puasa Sehat bagi Penderita Penyakit Jantung Menurut Dokter Spesialis

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Permenhub nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Nomor 13/2021 tentang peniadaan mudik Idul Fitri dan upaya pengendalian COVID-19 selama Bulan Ramadhan.

Kebijakan tersebut dimuat larangan operasional kendaraan dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021 yang ditujukan untuk semua moda transportasi yaitu darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Selama periode itu baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi dilarang melakukan aktivitas mudik.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah