Keppres Cuti Bersama 2021 Sudah Diteken Jokowi untuk ASN

- 13 April 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi cuti bersama 2021
Ilustrasi cuti bersama 2021 /Pixabay/Gerd Altmann
 
POTENSI BISNIS - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
 
Keputusan itu berisi mengenai, penetapan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) 2021 sebanyak dua hari.
 
Yaitu, satu hari pada 12 Mei 2021 untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah dan 24 Desember 2021 terkait Hari Raya Natal.
 
 
 
 
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," berdasarkan salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 12 April 2021, dilansir dari ANTARA.
 
Dengan adanya diktum kedua itu, pemerintah menyatakan cuti bersama yang diberikan tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
 
Untuk diktum ketiga, dijelaskan untuk ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
 
 
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum keempat Keppres yang ditandatangani Jokowi pada Jumat, 9 April 2021.
 
Di samping itu, menjelang Idul Fitri pemerintah telah resmi melarang kegiatan mudik pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
 
Kementerian Perhubungan telah menghentikan operasi transportasi baik darat, laut maupun udara selama masa pelarangan tersebut.
 
 
Kecuali, untuk beberapa kegiatan seperti pengiriman logistik, perjalanan dinas, kebutuhan darurat pelayanan kesehatan dan kepentingan mendesak lainnya.
 
Larangan tersebut telah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
 
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi  memyampaikan, jika pemerintah tidak melarang mudik, maka akan terdapat 81 juta masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.***
 

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x