Pemerintah Bentuk Tim Transisi saat Ambil Alih TMII

- 8 April 2021, 11:45 WIB
Sesuai dengan rekomendasi BPK, pemerintah mengambil alih kepengurusan TMII.*
Sesuai dengan rekomendasi BPK, pemerintah mengambil alih kepengurusan TMII.* /TMII.com

POTENSI BISNIS - Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bakal diambil alih oleh negara. Setelah 44 tahun, aset milik negara itu tak akan lagi dikelola Yayasan Harapan Kita.

Keputusan pengambilalihan pengelolaan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Aturan itu di tandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2021 dan berlaku sejak diundangkan, yakni 1 April 2021.

Baca Juga: Puluhan Tahun Dikelola Yayasan, Kini Pemerintah Siap Ambil Alih TMII

"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII  yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dikutip PotensiBisnis.com dari laman Sekretariat Negara, Rabu, 7 April 2021.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama mengatakan, langkah ini dilakukan demi pengelolaan TMII yang lebih baik.

Sebelum diputuskan untuk mengambil alih, tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit keuangan.

Hasil audit BPK menyatakan bahwa perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII.

"Ada temuan dari BPK dari bulan Januari 2021, ini untuk laporan hasil pemeriksaan 2020. Rekomendasinya adalah harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg terhadap aset yang dimiliki oleh negara tersebut," ujar Setya.

Negara memberi waktu tiga bulan bagi Yayasan Harapan Kita menyerahkan pengelolaan TMII dan membuat laporan pengelolaan.

"Dalam waktu tiga bulan pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," kata Pratikno.

Baca Juga: Gelaran MotoGP 2021, Pemerintah Pastikan Infrastruktur Sirkuit Mandalika Rampung pada Juli Mendatang

Berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021, sebelum dilakukan serah terima, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kemensetneg.

Yayasan Harapan Kita juga dilarang mengganti pengurus, direksi, manajemen pengelola, atau sebutan lain bagi manajemen atau pengelola TMII tanpa persetujuan tertulis dari Mensesneg.

Nantinya, laporan pengelolaan disampaikan Yayasan Harapan Kita ke tim transisi yang dibentuk pemerintah.

Tim transisi terdiri dari pejabat dan pegawai Kemensetneg, dibantu kelompok kerja (pokja) aset, pokja keuangan, dan pokja hukum.

Pratikno menjamin selama masa transisi para staf TMII tetap bekerja seperti biasa dan mendapat hak. Dalam tiga bulan ke depan, TMII juga akan beroperasi seperti biasanya.

"TMII tetap beroperasi seperti biasanya, para staf tetap bekerja seperti biasanya, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas tetap seperti biasanya. Jadi tidak ada yang berubah," kata Pratikno.

Selama masa transisi, lanjut Pratikno, tim transisi diminta melakukan inovasi manajemen dan memperbaiki kesejahteraan para staf.

Meski diambil alih oleh negara, nantinya, pemerintah akan menunjuk mitra baru untuk mengelola TMII, menggantikan Yayasan Harapan Kita.

Pemerintah berharap, penunjukkan mitra baru itu rampung dalam tiga bulan masa transisi.

"Diharapkan di tiga bulan ini juga sudah ada pihak mitra atau pihak ketiga yang ditunjuk tim transisi Kemensetneg. Tentang siapanya nanti, tim sedang berproses," kata Setya Utama.

Pratikno berharap, aset milik negara seluas 146,7 hektare itu dapat memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat.

"Jadi dengan mitra baru kami sedang menyalurkan itu yang sekali lagi poinnya, prinsipnya adalah memberikan manfaat sebesar besarnya untuk masyarakat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk negara," kata Pratikno.

Baca Juga: Jajakan Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Mucikari di Jakut

Pratikno juga berharap, ke depan kawasan TMII akan menjadi taman pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana edukasi, serta taman kebudayaan berstandar internasional.

Pratikno mengatakan, dengan pengambilalihan ini, berakhirlah pengelolaan TMII di tangan Yayasan Harapan Kita. Yayasan ini telah mengelola TMII selama 44 tahun terakhir.

"Pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg yang berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," kata Pratikno.

Seperti diketahui, saat ini Yayasan Harapan Kita sendiri dibina oleh Soehardjo, Bambang Trihatmodjo, dan Rusmono dan Siti Hardiyanti Indra Rukmana sebagai Ketua Umum.

Bambang Trihatmodjo dan Siti Hardiyanti Indra Rukmana merupakan putra-putri dari Presiden kedua RI Soeharto.

Yayasan Harapan Kita didirikan oleh istri Presiden kedua RI Soeharto, yaitu Siti Hartinah atau dikenal dengan Tien Soeharto, pada 23 Agustus 1968. Artinya, usia yayasan tersebut hampir 53 tahun.***

Editor: Babah Pram

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah