Kepolisian Tetapkan Status Tersangka dengan Ancaman 1 Tahun, Korban Koboi Fortuner Tidak Ingin Lanjutkan Kasus

- 7 April 2021, 19:15 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat

POTENSI BISNIS – Status tersangka kini resmi diberikan kepada pengemudi Fortuner berinisial MFA terkait kasus tabrak lari di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Keputusan ini diambil setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pada Rabu 7 April 2021.

Baca Juga: Puluhan Tahun Dikelola Yayasan, Kini Pemerintah Siap Ambil Alih TMII

"Kita sudah lakukan pemeriksaan dan gelar perkara, sudah kita naikan ke tingkat penyidikan lakalantas dan kita persangkakan Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas," kata Yusri Yunus.

Menurutnya karena yang dilakukan tersangka termasuk kategori ringan, maka hukumannya pun tidak terlalu lama.

"Karena ini kan lalai ya, dia menyebabkan luka ringan, ancamannya juga hanya satu tahun," katanya, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Polda Banten Bangun Pos Penyekatan dan Pemeriksaan Berlapis

Yusri mengatakan, menurut keterangan korban juga saksi, tersangka MFA memang langsung kabur usai mengacungkan senjata api.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x