Bandara Sam Ratulangi Musnahkan prohibited items, Miras Cap Tikus Paling Banyak

- 3 April 2021, 11:25 WIB
Pemusnahan di Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Pemusnahan di Bandara Sam Ratulangi, Manado. /ANTARA/

 

POTENSI BISNIS - Bandara Sam Ratulangi Manado memusnahkan prohibited items atau barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan di Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat, 2 April 2021 lalu.
 
Puluhan liter minuman keras jenis cap tikus masih mendominasi dalam pemusnahan barang terlarang di Sam Ratulangi.
 
"Pemusnahan terhadap minuman alkohol jenis Cap Tikus sebanyak 98 liter yakni paling banyak dibandingkan barang lainnya," kata GM Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Minggus Gandeguai dikutip dari ANTARA, Sabtu, 3 April 2021.
 
Minggus juga mengatakan, selain minuman keras, barang terlarang yang dilakukan pemusnahan berupa korek api dengan bahan bakar gas dan benda tajam sebanyak 8 kg.
 
Kemudian benda tumpul (alat pertukangan), benda jenis tabung dan kaleng, benda yang terbuat dari besi, pistol mainan, raket sebanyak 14 kg, dan powerbank sebanyak 9 unit.
 
Lebih lanjut, Minggus mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan pesawat.
 
Barang-barang tersebut tidak sesuai dengan aturan tentang barang-barang yang boleh dan tidak diperbolehkan saat penerbangan.
 
Menurut Minggus, penyitaan serta pemusnahan ini merupakan perwujudan dari komitmen serta menjaga standar keamanan dan keselamatan saat penerbangan. 
 
Selain itu, sesuai dengan aturan, barang yang disita akan disimpan kemudian dilakukan pemusnahan.
 
Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan; PM 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Kemudian Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: Skep 2765/XII/ 2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Orang Perseorangan yang Diangkut dengan Pesawat Udara.
 
Serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SE. 015 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portable (Power Bank) dan Baterai Lithium Cadangan pada Pesawat Udara.***
 
 

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x