POTENSI BISNIS - Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, atau yang dipimpin Moeldoko secara sah di tolak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Hal itu disampaikan Menkum HAM, Yassona Laoly via jumpa pers secara virtual, mengutarakan tolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat Moeldoko.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, ditolak," kata Yassona, dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Ketua DPD: Tegaskan STOP Kekerasan Terhadap Jurnalis
Baca Juga: Aksi Protes Wartawan yang Dilarang Liput Vaksinasi, Ketua PWI: Ini kan jadi Masalah
Baca Juga: Sisca Kohl Pemilik Nasi Goreng Rp400 Juta, Ternyata Bukan Wanita Sembarangan
Partai Demokrat kubu Moeldoko sebelumnya menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).
Berkas tersebut merupakan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB, tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkum HAM.
Termasuk ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021 lalu.
Baca Juga: Bobol Plafon Kamar dan Genteng, 2 Napi Rutan Kelas II B Muntok Bangka Jadi Buron
Baca Juga: Mulai April 2021 Ada Perubahan Stimulus Diskon Listrik PLN, Simak Cara Terbarunya
Dalam prosesnya, Kemenkum HAM memberikan kesempatan pada pengurus KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas bila ada kekurangan.
Sebelumnya, Juru Bicara Partai Demokrat versi Moeldoko, Muhammad Rahmad menyatakan, akan segera melakukan penertiban di internal Partai Demokrat dan Moeldoko mengimbau seluruh kader tetap bersatu.***