Imigrasi Kelas I Non TPI Jakpus Deportasi 154 WNA Sepanjang 2020

- 30 Maret 2021, 17:08 WIB
Ilustrasi deportasi.
Ilustrasi deportasi. /Pixabay/Stela Di/

 

 

POTENSI BISNIS - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat sepanjang tahun 2020 telah mendeportasi 154 warga negara asing (WNA). 

Hal tersebut dilakukan karena WNA itu tidak memiliki dokumen atau izin tinggal di Indonesia.

Dilansir dari ANTARA, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Barron Ichsan mengatakan mayoritas WNA memakai modus paspor hilang supaya terhindar dari deportasi.

 Baca Juga: Rumah Kristen Gray Tak Ditemukan, Ditjen Imigrasi Kembali Melacak Keberadaannya

Menurutnya, WNA yang dideportasi pada umumnya berasal dari Afrika, terutama negara Nigeria.

"Jadi trennya mereka sengaja menghilangkan paspornya di sini. Mungkin karena mukanya mirip-mirip jadi bisa tukar-tukaran paspor," ujar Barron, Selasa, 30 Maret 2021.

Lebih lanjut, Barron mengatakan, dengan modus paspor hilang para WNA dapat memanipulasi izin tinggal, sehingga dapat terhindar dari deportasi.

Baca Juga: Napi Teroris ucap Ikrar Setia NKRI di Lapas Kelas IIA Metro Lampung

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x