POTENSI BISNIS – Sidang lanjutan perkara Habib Rizieq Shihab akan dilanjutkan kembali pada hari ini Selasa, 30 Maret 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Adapun agenda pada sidang saat ini ialah tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota pembelaan Rizieq Shihab terkait kasus yang menimpanya yaitu kasus di Petamburan dan Megamendung.
Saat dikonfirmasi Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan jika sidang akan dilaksanakan secara langsung tatap muka atau offline.
“Perkara nomor 221 (Petamburan), 222 dan 226 (Megamendung). Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, agenda pendapat PU terhadap eksepsi terdakwa atau pengacara,” kata Alex Adam dikutip Potensibisnis.com dari Pikiran Rakyat pada Selasa, 30 Maret 2021.
Sidang yang diadakan secara tatap muka ini akan menghadirkan terdakwa lain yaitu eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan empat orang lainnya.
Terdakwa tersebut karena ikut serta dalam acara Maulid nabi Muhammad SAW di Petamburan yang menimbulkan kerumunan dan dianggap melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Akhirnya Billy Syahputra Akui Soal Hubungannya dengan Memes Prameswari
Sidang lanjutan Habib Rizieq ini juga akan disiarkan secara online melalui akun YouTube PN Jakarta Timur agar bisa disaksikan oleh masyarakat.