Pihak Rizieq Shihab Ingin Sidang Digelar Normal, Jimly Asshidiqie: Majelis Hakim Pertimbangkan

- 23 Maret 2021, 17:07 WIB
Persidangan Habib Rizieq Shihab Secara Virtual
Persidangan Habib Rizieq Shihab Secara Virtual /Antara Foto/Fauzan

Selain itu menurut Munarman kepada Pikiran-Rakyat.com mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tidak berwenang menggelar sidang atas kliennya.

"Kita menganggap PN Jaktim itu tidak berwenang karena (peristiwa) ini terjadi di Megamendung. Bukan di PN Jakarta Timur," kata Munarman di PN Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021.

Namun, JPU dalam sidang lanjutan pembacaan surat dakwaan di PN Jakarta Timur pada 19 Maret 2021 lalu pernah menyampaikan PN Jakarta Timur diminta untuk mengadili kasus Rizieq Shihab.

Meski salah satu perkara Habib Rizieq Shihab terjadi di Jakarta Pusat, karena sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung nomor 49 Tahun 2021.

Di mana menunjuk PN Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana Habib Rizieq Shihab.

Sebagai informasi, Rizieq Shihab telah didakwa atas tiga perkara, diantaranya ialah perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Lalu, perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi.

Terakhir ialah perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah