Pihak Rizieq Shihab Ingin Sidang Digelar Normal, Jimly Asshidiqie: Majelis Hakim Pertimbangkan

- 23 Maret 2021, 17:07 WIB
Persidangan Habib Rizieq Shihab Secara Virtual
Persidangan Habib Rizieq Shihab Secara Virtual /Antara Foto/Fauzan

“Malah jika tidak direspons, justru dapat menimbulkan kecurigaan bahwa majelis hakim sudah berpihak kepada kepentingan pihak penuntut dan untuk kepentingan aparat keamanan,” katanya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur tetap menegaskan sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan eksepsi tetap digelar secara virtual.

Meski sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab tetap meminta terdakwa untuk dihadirkan langsung.

Baca Juga: Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka, SBY: Istirahatlah dengan Tenang di Sisi Allah SWT

Namun dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Suparman Nyompa tersebut, jaksa Teguh Suhendro tetap meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang secara virtual.

Hal tersebut terjadi saat sidang lanjutan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 23 Maret 2021.

"Mohon izin majelis hakim karena ini penetapan sidang secara 'online' kami mohon kiranya majelis hakim meneruskan persidangan ini 'online' terima kasih," katanya, dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA.

Pihak kuasa hukum Rizieq Shihab yang tidak terima, Munarman mengatakan dalam sidang bahwa pelaksanaan persidangan secara virtual ini telah melanggar Peraturan.

Tepatnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020.

"Kami harap majelis hakim buat penetapan baru menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan sidang secara normal," ujar Munarman.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah