Pihak Rizieq Shihab Ingin Sidang Digelar Normal, Jimly Asshidiqie: Majelis Hakim Pertimbangkan

- 23 Maret 2021, 17:07 WIB
Persidangan Habib Rizieq Shihab Secara Virtual
Persidangan Habib Rizieq Shihab Secara Virtual /Antara Foto/Fauzan

POTENSI BISNIS – Pihak Habib Rizieq Shibah telah meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan persidangan secara offline atau normal.

Di mada Rizieq Shihab bisa hadir dalam persidangan secara langsung, dan tidak virtual.

Namun hal tersebut nampaknya masih jadi perdebatan, karena pihak Jaksa Penuntut Umum tidak meninginkan hal itu.

Jimly Asshiddiqie, seorang politisi pun memberikan tanggapan terkait hal tersebut melalui akun Twitter pribadinya @JimlyAs, pada 23 Maret 2021.

Baca Juga: Meski Dinilai Melanggar Aturan MA, Sidang Habib Rizieq Shihab Tetap Digelar Virtual

Dia menyebutkan Majelis Hakim perlu mempertimbangkan permintaan Habib Rizieq Shihab tersebut.

“Sangat beralasan untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim,” katanya.

Menurutnya jika hal tersebut tidak ditanggapi maka akan menimbulkan dugaan bahwa adanya keberpihakan.

Baca Juga: Persiapan Puluhan Ribu Lansia Calon Jemaah Haji 2021, Kemenkes: Memang Ada Kewajiban Vaksinasi Covid-19

“Malah jika tidak direspons, justru dapat menimbulkan kecurigaan bahwa majelis hakim sudah berpihak kepada kepentingan pihak penuntut dan untuk kepentingan aparat keamanan,” katanya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur tetap menegaskan sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan eksepsi tetap digelar secara virtual.

Meski sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab tetap meminta terdakwa untuk dihadirkan langsung.

Baca Juga: Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka, SBY: Istirahatlah dengan Tenang di Sisi Allah SWT

Namun dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Suparman Nyompa tersebut, jaksa Teguh Suhendro tetap meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang secara virtual.

Hal tersebut terjadi saat sidang lanjutan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 23 Maret 2021.

"Mohon izin majelis hakim karena ini penetapan sidang secara 'online' kami mohon kiranya majelis hakim meneruskan persidangan ini 'online' terima kasih," katanya, dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA.

Pihak kuasa hukum Rizieq Shihab yang tidak terima, Munarman mengatakan dalam sidang bahwa pelaksanaan persidangan secara virtual ini telah melanggar Peraturan.

Tepatnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020.

"Kami harap majelis hakim buat penetapan baru menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan sidang secara normal," ujar Munarman.

Selain itu menurut Munarman kepada Pikiran-Rakyat.com mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tidak berwenang menggelar sidang atas kliennya.

"Kita menganggap PN Jaktim itu tidak berwenang karena (peristiwa) ini terjadi di Megamendung. Bukan di PN Jakarta Timur," kata Munarman di PN Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021.

Namun, JPU dalam sidang lanjutan pembacaan surat dakwaan di PN Jakarta Timur pada 19 Maret 2021 lalu pernah menyampaikan PN Jakarta Timur diminta untuk mengadili kasus Rizieq Shihab.

Meski salah satu perkara Habib Rizieq Shihab terjadi di Jakarta Pusat, karena sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung nomor 49 Tahun 2021.

Di mana menunjuk PN Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana Habib Rizieq Shihab.

Sebagai informasi, Rizieq Shihab telah didakwa atas tiga perkara, diantaranya ialah perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Lalu, perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi.

Terakhir ialah perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah