POTENSI BISNIS - Pemerintah mengaku sudah tahu aplikasi pesan singkat seperti Michat kerap digunakan untuk transaski prostusi online.
Namun, entah apa alasannya, aplikasi tersebut hingga saat ini masih bebas digunakan masyarakat luas.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate mengungkap alasan hingga kini tak menutup aplikasi pesan singkat Michat.
Baca Juga: Lirik Nothing's Gonna Change My Love For You - George Benson, Lagu Viral di Tiktok
Baca Juga: Curhat Ivan Gunawan: Mulai Awal Karier hingga Nyatakan Perasaannya kepada Ayu Tingting
Johnny Gerard Plate mengatakan, Kementerian Informatika sendiri pada tahun 2020 sudah menemukan 1.068.926 konten pornografi.
Dia mengakui, pemerintah tahu jika ruang digital di Indonesia disesaki jutaan konten pornografi.
Namun sayangnya, hingga saat ini aplikasi pesan singkat yang banyak dimanfaatkan sebagai media prostitusi belum bisa ditindak tegas.
Johnny Gerard Plate mengatakan, pemerintah baru meminta penyedia apilasi pesan singkat menutup akun yang digunakan untuk praktik prostitusi.
"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online," kata Johnny sebagaimana dikutip Antara News.
Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah mengetahui tentang penggunaan aplikasi instan untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk prostitusi dalam jaringan.
Dengan permasalahan tersebut, aplikasi termasuk Michat digunakan untuk praktik illegal, yaitu prostitusi di dalam jaringan.
Johnny G plate menyatakan, para penyelenggara aplikasi tersebut berjanji akan menutup akun tersebut.
"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan warganet di Indonesia."
"Seperti yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," ujar johnny.***