UPDATE: Kasus Habib Rizieq Shihab Didakwa Pasal Berlapis

- 19 Maret 2021, 21:51 WIB
Habib Rizieq yang menghadiri sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 16 Maret 2021.
Habib Rizieq yang menghadiri sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 16 Maret 2021. /YouTube PN Jakarta Timur

POTENSI BISNIS – Habib Rizieq Shihab akhirnya didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rizieq Shihab dinilai melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan saat dia mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, kabupaten Bogor.

Selain itu dia juga didakwa karena dinilai telah menghalang-halangi petugas Covid-19 , sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea The Penthouse 2 Episode 17 dan 18, Pernikahan Seo Jin dan Jo Dan Tae akan Gagal?

Baca Juga: Terkait Sidang Habib Rizieq Tertunda, Guntur Romli: Menghina Martabat Pengadilan

Hal tersebut disampaikan oleh JPU saat membacakan dakwaannya dalam persidangan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat 19 Maret 2021.

"Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa, dikutip dari PMJ News.

Jaksa pun menjelaskan kronologi kejadian kasus ini. Semula ketika Habib Rizieq pulang dari Arab Saudi ke Indonesia di Petamburan.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Primogem Festival Windblume Maret 2021

Namun Rizieq tanpa menjalani masa isolasi mandiri justru berangkat ke Megamendung, Kabupaten Bogor.

Setelah itu pada 11 November 2020, beredar forward WhatsApp yang berisi ajakan menyambut kedatangan Habib Rizieq di jalan Gadog hingga ke Markaz Syariah Megamendung.

Kegiatan tersebut dilakukan pada Jumat tanggal 13 November 2020 jam 08.00 pagi.

Baca Juga: Ternyata Cynthiara Alona Pasang Tarif Hotel Segini dalam Sekali Kencan

Dengan titik Kumpul di masjid harakatul Jannah, penuh sisi-sisi jalan dari Gadog sampai ke Markaz Syariah Megamendung.

Isi WhatsApp tersebut diterima oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor A Agus Ridallah.

Ternyata memang benar, kedatangan Habib Rizieq ke Megamendung disambut oleh kurang lebih 3 ribu orang.

Baca Juga: Bintangi Drama My Roommate is Gumiho, Hyeri Mendapat Dukungan dari Girl’s day Team

Orang-orang yang datang bukan hanya dari lingkungan pondok pesantren itu sendiri namun juga dari luar lingkungan pondok.

Atas hal ini, menurut Jaksa, pihak Habib Rizieq tidak berupaya mengimbau agar masyarkat tidak berkerumun.

Dia justru ikut bergabung dalam kerumunan, sehingga  dan membiarkan acara berlangsung selama 3 jam.

Perbuatan ini lah yang dinilai Jaksa sebagai tindakan melanggar keputusan Bupati Bogor yang memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar keputusan Bupati tentang perpanjangan kelima pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat sehat aman dan produktif di kota Bogor," katanya.

Kini Habib Rizieq pun didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus Megamendung.

Diantaranya Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah