Soal Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Kurnia Agustina 

- 19 Maret 2021, 05:15 WIB
Calon Bupati Bandung Nomor Urut 1 Kurnia Agustina memberikan keterangan kepada awak media di Soreang, Rabu 16 Desember 2020
Calon Bupati Bandung Nomor Urut 1 Kurnia Agustina memberikan keterangan kepada awak media di Soreang, Rabu 16 Desember 2020 /Handri/Jurnal Soreang

POTENSI BISNIS - Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Bandung yang di bawa ke Mahkamah Konstitusi kini sudah membuahkan hasil.

Pilkada Kabupaten Bandung menuai perselisihan yang datang dari nomor urut 1 yaitu Kurnia Agustina - Usman Sayogi.

Nia mengajukan gugatan kepada nomor urut 3 Dadang Supriatna - Syahrul Gunawan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat, 19 Maret 2021: GTV, NET TV, dan SCTV Banyak Tayangan Seru

Sidang terakhir MK yang dipimpin oleh Anwar Usman diadakan pada 18 Maret 2021.

Akhirnya MK memutuskan pemohon yaitu nomor urut 1 tidak memiliki kedudukan hukum.

"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar saat membacakan keputusan.

Putusan Perselesihan Hasil Pemilih (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung diputuskan pada pukul 14.09 WIB.

MK tidak hanya memberi putusan pada sengketa Pilkada Kabupaten Bandung.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x