Polisi yang berjaga ada sekitar 649 personil, dengan cepat polisi mengamankan kan pria tersebut tanpa ada perlawanan.
Baca Juga: Pemerintah Tidak Larang Mudik 2021, Kemenhub Siapkan Tujuh Kebijakan Angkutan Lebaran
Pria tersebut langsung dibawa masuk ke dalam pengadilan.
Dugaan sementara ia adalah seorang dengan gangguan jiwa.
Sidang perdana yang seharusnya selesai pada hari ini namun akan molor selama beberapa hari.
Penundaan itu dilakukan oleh majelis hakim Suparman Nyompa karna terjadi kendala teknis.
Walhasil sidang akan dilaksanakan pada hari Jumat 19 Maret 2021.
Baca Juga: Kenal Satu Bulan, Ustadz Syam Ceritakan Momen Romantis Temui Jihan Salsabila Untuk Pertama Kalinya
Baca Juga: Belum Disalurkan Vaksin Covid-19 Kadaluwarsa, Sultan Najamudin: akan Sia-sia
Rizieq pun menjelaskan bahwa tidak dapat secara jelas mendengar yang hadir di persidangan dan ini sangat merugikannya.