Baca Juga: Haikal Hassan 'Nyerah' Kritik Jokowi? 'Terserah, Adios'
"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," kata dia.
Untuk diketahui, sanksi tersebut dibuat oleh Mabes Polri, buntut dari kasus penembakan yang melibatkan Bripka CS terhadap satu anggota TNI AD dan dua warga sipil, di Sebuah Kafe, di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Kamis 25 Februari 2021 dini hari lalu.
Bripka CS diduga melakukan penembakan itu pada Kamis, 25 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Dia diduga sedang mengonsumsi minuman beralkohol ketika terlibat cekcok.
Baca Juga: Cuaca Hari Ini, Selasa 2 Maret 2021: Beberapa Daerah Jawa Barat Berawan dan Hujan Ringan
Saat itu, sekitar pukul 04.00 WIB, kafe tersebut akan tutup. CS kemudian melakukan pembayaran. Saat itulah, CS cekcok dengan pegawai kafe tersebut.
Tiga orang yang menjadi korban penembakan, yakni S yang merupakan anggota TNI AD, serta FSS dan M yang merupakan pegawai kafe. Sedangkan untuk korban luka diketahui berinisial H.***