Sanksi Tegas Diberikan pada Anggota Kepolisian yang Kedapatan Mabuk -mabukan dan ke Tempat Hiburan

- 2 Maret 2021, 11:46 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan sanksi bagi anggota Polri yang mabuk, Jakarta, 1 Maret 2021.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan sanksi bagi anggota Polri yang mabuk, Jakarta, 1 Maret 2021. /Dok Humas Polri

Baca Juga: Haikal Hassan 'Nyerah' Kritik Jokowi? 'Terserah, Adios'

"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," kata dia.

Untuk diketahui, sanksi tersebut dibuat oleh Mabes Polri, buntut dari kasus penembakan yang melibatkan Bripka CS terhadap satu anggota TNI AD dan dua warga sipil, di Sebuah Kafe, di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Kamis 25 Februari 2021 dini hari lalu.

Bripka CS diduga melakukan penembakan itu pada Kamis, 25 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Dia diduga sedang mengonsumsi minuman beralkohol ketika terlibat cekcok.

Baca Juga: Cuaca Hari Ini, Selasa 2 Maret 2021: Beberapa Daerah Jawa Barat Berawan dan Hujan Ringan

Saat itu, sekitar pukul 04.00 WIB, kafe tersebut akan tutup. CS kemudian melakukan pembayaran. Saat itulah, CS cekcok dengan pegawai kafe tersebut.

Tiga orang yang menjadi korban penembakan, yakni S yang merupakan anggota TNI AD, serta FSS dan M yang merupakan pegawai kafe. Sedangkan untuk korban luka diketahui berinisial H.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah