Kapolsek Astanaanyar Bandung Dijatuhi Hukuman Mati? Divhumas Polri: Lihat Fakta Hukum di Lapangan

- 19 Februari 2021, 13:22 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah).
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah). /Jurnal Soreang/ANTARA FOTO


POTENSI BISNIS - Mantan Kapolsekta Astanaanyar, Bandung Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi termasuk satu di antara dari belasan anggota Polri yang diamankan tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jabar.

Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kompol Yuni selama ini dikenal sebagai sosok polwan yang pekerja keras.

Polri pun langsung bereaksi atas diamankannya perwira polisi itu. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

Baca Juga: Dibagikan sampai Mei 2021, Cek Cara Cepat Dapat Paket Kuota Gratis, Perhatikan Petunjuk Teknisnya

Penyelidikan dilakukan untuk melihat peran Kompol Yuni dan 11 oknum polisi lainnya dalam kasus ini.

"Kami harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut, apakah hanya pemakai, ikut-ikutan, pengedar semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo.

Ia menjawab pertanyaan soal kemungkinan Polri memberikan sanksi berupa hukuman mati terhadap Kompol Yuni yang ditengarai melakukan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Jumlah Paket Kuota Gratis yang Diterima Mahasiswa dan Dosen, Dibagikan Maret 2021

Polri menyatakan, masih akan melihat perkembangan fakta hukum yang berkembang, terkait dengan sangkaan pasal hukuman mati terhadap mantan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, lantaran diduga menyalahgunakan narkoba.

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis sebelumnya sempat menyinggung sanksi tegas berupa hukuman mati kepada anggota polisi yang coba-coba bermain narkoba.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah