POTENSI BISNIS - Mabes Polri menyampaikan telah mengeluarkan aturan larangan kepada setiap anggota kepolisian untuk tidak pergi ke tempat hiburan malam dan mabuk-mabukan.
Dikutip PotensiBisnis.com dari laman Humas Polri, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, setiap anggota kepolisian yang ketahuan pergi ke tempat hiburan malam ditambah sambil mabuk-mabukan, akan diberi sanksi yang tegas.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 2 Maret 2021, BMKG Hujan Akan Guyur Kawasan Jakarta Selatan
Brigjen Rusdi juga menyebut, perilaku anggota kepolisian yang pergi ke tempat hiburan dan mabuk-mabukan akan dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin.
Pelanggaran disiplin yang dimaksud Brigjen Rusdi, merujuk pada pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.
Lebih lanjut, Brigjen Rusdi juga memberitahu sejumlah sanksi yang akan menanti anggota kepolisian yang kedapatan masih melanggar kedisiplinan.
"Sanksinya berupa teguran tertulis, penundaan ikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari," ujarnya, Senin 1 Maret 2021.
Sebelumnya, Brigjen Rusdi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak takut jika melihat anggota kepolisian yang mampir ke tempat hiburan atau mabuk-mabukan.
Brigjen Rusdi bahkan berujar, agar masyarakat dapat membantu pihak Mabes Polri dengan melaporkan setiap anggota kepolisian yang kedapatan melakukan pelanggaran disiplin.