Sanksi Tegas Diberikan pada Anggota Kepolisian yang Kedapatan Mabuk -mabukan dan ke Tempat Hiburan

- 2 Maret 2021, 11:46 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan sanksi bagi anggota Polri yang mabuk, Jakarta, 1 Maret 2021.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan sanksi bagi anggota Polri yang mabuk, Jakarta, 1 Maret 2021. /Dok Humas Polri


POTENSI BISNIS - Mabes Polri menyampaikan telah mengeluarkan aturan larangan kepada setiap anggota kepolisian untuk tidak pergi ke tempat hiburan malam dan mabuk-mabukan.

Dikutip PotensiBisnis.com dari laman Humas Polri, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, setiap anggota kepolisian yang ketahuan pergi ke tempat hiburan malam ditambah sambil mabuk-mabukan, akan diberi sanksi yang tegas.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 2 Maret 2021, BMKG Hujan Akan Guyur Kawasan Jakarta Selatan

Brigjen Rusdi juga menyebut, perilaku anggota kepolisian yang pergi ke tempat hiburan dan mabuk-mabukan akan dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin.

Pelanggaran disiplin yang dimaksud Brigjen Rusdi, merujuk pada pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.

Lebih lanjut, Brigjen Rusdi juga memberitahu sejumlah sanksi yang akan menanti anggota kepolisian yang kedapatan masih melanggar kedisiplinan.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Selasa, 2 Maret 2021: Aries, Gemin, Cancer, Leo Ada Kesempatan Baru untuk Lakukan Pendekatan

"Sanksinya berupa teguran tertulis, penundaan ikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari," ujarnya, Senin 1 Maret 2021.

Sebelumnya, Brigjen Rusdi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak takut jika melihat anggota kepolisian yang mampir ke tempat hiburan atau mabuk-mabukan.

Brigjen Rusdi bahkan berujar, agar masyarakat dapat membantu pihak Mabes Polri dengan melaporkan setiap anggota kepolisian yang kedapatan melakukan pelanggaran disiplin.

Baca Juga: Haikal Hassan 'Nyerah' Kritik Jokowi? 'Terserah, Adios'

"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," kata dia.

Untuk diketahui, sanksi tersebut dibuat oleh Mabes Polri, buntut dari kasus penembakan yang melibatkan Bripka CS terhadap satu anggota TNI AD dan dua warga sipil, di Sebuah Kafe, di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Kamis 25 Februari 2021 dini hari lalu.

Bripka CS diduga melakukan penembakan itu pada Kamis, 25 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Dia diduga sedang mengonsumsi minuman beralkohol ketika terlibat cekcok.

Baca Juga: Cuaca Hari Ini, Selasa 2 Maret 2021: Beberapa Daerah Jawa Barat Berawan dan Hujan Ringan

Saat itu, sekitar pukul 04.00 WIB, kafe tersebut akan tutup. CS kemudian melakukan pembayaran. Saat itulah, CS cekcok dengan pegawai kafe tersebut.

Tiga orang yang menjadi korban penembakan, yakni S yang merupakan anggota TNI AD, serta FSS dan M yang merupakan pegawai kafe. Sedangkan untuk korban luka diketahui berinisial H.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah