Diakuinya, miras menjadi satu di antara yang membuat pemuda di daerahnya meninggal dunia.
Sayangnya, Jokowi malah membuat Papua sebagai satu di antara daerah yang mendapatkan izin tempat memproduksi miras secara legal dan terbuka.
“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” demikian tertulis dalam lampiran III Perpres Nomor 10 tahun 2021 tersebut.
Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Papua menjadi satu di antara sejumlah wilayah yang diperbolehkan untuk memproduksi dan memperjualbelikan miras.***