Gubernur Sulsel Nurdin Abdulah Ditetapkan sebagai Tersangka

- 28 Februari 2021, 01:40 WIB
Jumpa Pers KPK soal penjelasan OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.*
Jumpa Pers KPK soal penjelasan OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.* /tangkap layar siaran virtual KPK

"Saya lagi tidur, dijemput," kata Nurdin.

Sementara itu, Juru Bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga mengatakan, jika kabar yang beredar di media soal OTT sang gubernur itu tidak benar.

Baca Juga: Sule Akui Kedekatan Nathalie Holscher dengan Manajernya namun Membantah Ada Perselingkuhan

Sebab saat hendak dibawa petugas KPK Nurdin sedang istirahat, dan ia pun bersedia dibawa karena akan menjadi saksi.

Nurdin Abdullah Ditetapkan Tersangka

KPK menetapkan Gubernur Sulse Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka atas kasus korupsi.

"Pada Jumat, 26 Februari 2021, sekitar pukul 23.00 WITA, di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan, yaitu rumah dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan rumah jabatan Gubernur Sulsel, sebagai berikut: AS, NY, SB, ER, IF, dan NA," kata Firli Bahuri dikutip dalam jumpa pers KPK pada Minggu, 28 Februari 2021.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 28 Februari 2021: Andin Kecewa, Al Sekongkol dengan Rendy Celakai Nino

"KPK menetapkan tiag orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER. Sebagai pemberi adalah AS," sambungnya.

Firli Bahuri juga mengatakan NA akan ditahan selama 20 hari mendatang di Rumah Tahanan Guntur.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x