Cepat Login dtks.kemensos.go.id Pakai KTP untuk Cek Penerima Bansos Rp300 Ribu Kemensos

- 10 Februari 2021, 12:32 WIB
Pencairan Bansos 2021 BST Rp300 ribu dari Kemensos cek daftar penerima di dtks.kemensos.go.id.*
Pencairan Bansos 2021 BST Rp300 ribu dari Kemensos cek daftar penerima di dtks.kemensos.go.id.* /Tangkap layar/dtks.kemensos.go.id

POTENSI BISNIS - Data diri di website dtks.kemensos.go.id untuk dapat bansos dari Kemensos tidak sesuai tentu menjadi kendala pencairan Bansos Rp300 ribu dari Kemensos.

Jangan Panik, segera lakukan update data dkts di tersebut, namun permasalahan muncul saat anda tidak mengetahui bagaimana cara update data dtks tersebut.

Banyak orang yang bingung bagaimana cara update data dtks.kemensos.go.id, maka dari itu dalam artikel ini akan dijelaskan bagaimana caranya.

Baca Juga: Semakin Ketat, Ini Aturan Terbaru Bagi WNA Masuk ke Indonesia

Caranya cukup mudah, karena memang data tersebut di daftarkan di kelurahan dan desa, maka prosesnya bisa dilakukan sebagaimana berikut ini.

Cara daftar dan update data di dtks.kemensos.go.id

  1. Anda bisa mendaftarkan diri ke kantor desa atau kelurahan setempat, jangan lupa bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Pihak desa atau kelurahan akan melakukan musyawarah untuk membahas kelayakan warga untuk dimasukkan ke dalam DTKS.
  3. Musyawarah desa/kelurahan tersebut akan menghasilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya yang kemudian menjadi prelist akhir.
  4. Pre-list akhir tersebut digunakan pihak Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput ke aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan.
  6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian diekspor dan menghasilkan file extention SIKS.
  7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
  10. Penyampaian dilakukan dengan cara meng-import data hasil verifikasi dan validasi ke SIKS-NG dengan mengunggah Surat Pengesahan Bupati/Wali Kota dan Berita Acara Musyawarah Desa/Kelurahan.
  11. Terakhir, Anda tinggal mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar di DTKS dengan mengakses dtks.kemensos.go.id lalu memasukkan NIK KTP Anda.

DTKS merupakan data yang digunakan untuk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Baca Juga: Cairkan Bansos 2021 BST Rp300 Ribu Kemensos, Masuk dtks.kemensos.go.id Cek Data Penerima, Ini Caranya

Laman dtks.kemensos.go.id juga digunakan untuk mengetahui pendataan Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x