POTENSI BISNIS – Demi mencapai akses pendidikan tinggi yang merata, pemerintah melalui Kemendikbud kembali menyelenggarakan program KIP Kuliah di tahun 2021 ini.
Akan tetapi, tidak semua calon mahasiswa bisa mengakses program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Ada beberapa syarat dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi, bagi para calon mahasiswa yang ingin menerima bantuan ini.
Baca Juga: Kemendagri Siapkan e-KTP bagi Masyarakat Terlantar agar Mudah Mendapatkan Bansos
Satu di antara kriteria yang harus dipenuhi bagi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah adalah, keterbatasan ekonomi. Hal tersebut harus dibuktikan dengan :
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan