Semakin Ketat, Ini Aturan Terbaru Bagi WNA Masuk ke Indonesia

- 10 Februari 2021, 12:06 WIB
Ilustrasi - WNA dilarang masuk ke Indonesia dengan ketentuan yang berlaku.*
Ilustrasi - WNA dilarang masuk ke Indonesia dengan ketentuan yang berlaku.* /Pixabay/JESHOOTS-com/

 

POTENSI BISNIS – Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan baru bagi Warga Negara Asing (WNA) pasca sebulan lebih ditutup untuk menekan penyebaran Covis-19.

Peraturan tersebut berlaku mulai Selasa 9 Februari 2021. Adapun sekarang syarat masuk bagi WNA sangat ketat.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa ada perbedaan dengan aturan sebelumnya. Perbedaanya pertama yaitu WNA sudah diperbolehkan masuk ke Tanah Air.

Baca Juga: Cepat Siapkan Berkas Ini Sekarang! Bantuan Pengganti BLT Subsidi Gaji Segera Dibuka, Jangan Sampai Gagal Lagi

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan di Wilayah Ini

"Syaratnya pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. Pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement, dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/ lembaga," ujarnya dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.

Perbedaan kedua adalah, terkait lokasi isolasi bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari perjalanan internasional.

Berkenaan lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlet Pademangan atau pun bisa biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 10 Februari 2021, Aldebaran Akui Semua Kelakuan Jahatnya ke Andin karena Salah Faham

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x