Akan tetapi, Kartoyo tidak membuka informasi lebih terkait hasil penyelidikan tersebut.
Menurutnya, KPK saat ini tengan menyusun urutan perkara terkait bagaimana mendapatkannya, siapa yang melaksanakan.
Selain itu, bagaimana harganya hingga kewajaran harga bansos tersebut.
"Karena kalau membuat ruwet-ruwet, tapi tidak ada kerugian negara, atau suap atau tidak bisa membuktikan suapnya, kami tidak bisa menentukan tersangka baru," ujarnya.
Baca Juga: Sejumlah Perjalanan Kereta Api Terganggu Lantaran Banjir di Kota Semarang Belum Surut
Karyoto mengatakan, informasi yang didapat serta hasil rekonstruksi akan ditarik ke belakamg dan dimulai penyelidikannya dari pengadaan barang dan jasa.
Termasuk kewajaran harga, bagaimana packaging dan proses kickbacknya, dikutip PMJ News.
"Ya kan kalau itu ada anggaran bansos, kontraknya pada siapa, bagaimana pemenuhan kontrak harganya berapa. Kecuali ada pencurian kualitas akan ketahuan di situ," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus suap bansos Covid-19 telah menyeret Juliari Batubara sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).