8 Tersangka Ditetapkan pada Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri, Handika Pertanyakan Pengawasan Pihak Terkait

- 4 Februari 2021, 10:35 WIB
ASABRI
ASABRI /ASABRI.co.id

Satu di antaranya, kata dia, dengan melihat aset Asabri, baik yang berupa saham, reksadana, maupun properti.

"Jika betul itu merupakan kerugian riil, bukan potensi lost, maka fungsi pengawasan mulai 2012 hingga 2018 oleh Auditor Komisari PT Asabri, Menhan, Meneg BUMN dan OJK tak dijalankan atau dijalankan tetapi gagal total atau memang ada skenario membobol Asabri secara masif dan total?," katanya.

Handika juga mengimbau para pihak yang kini menguasai hasil investasi PT Asabri agar menyerahkan hasil korupsinya kepada jaksa penyidik Kejagung.

Baca Juga: SKB 3 Menteri Atur Seragam Sekolah, Nadiem Makarim: Tak Boleh Mewajibkan Atribut Kekhususan Agama

"Itu dari uang para anggota TNI dan Polri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," kata dia.

Ada pun berikut ini 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016

2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020

3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015

4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah