POTENSIBISNIS – Kasus dugaan Korupsi Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang telah merugikan keuangan negara mencapai Rp23,7 triliun.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, bagaimana kronologi mengenai kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan, dan dana investasi oleh Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Pada tahun 2012 hingga 2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv Asabri dengan pihak luar Asabri.
Baca Juga: Biodata Singkat 12 Pemain Drama Korea Mr Queen, Mulai Tanggal Lahir hingga Zodiak
Pihak itu bukan merupakan konsultan investasi maupun manajer investasi yaitu Lukman Purnomosidi, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Memiliki tujuan untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asbari dengan saham-saham milik mereka dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.
Setelah saham-saham itu menjadi milik Asabri, kemudian saham tersebut ditransaki oleh Heru, Benny dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direktur Asabri.
Baca Juga: Profil Singkat Moeldoko yang Hangat Dibincangkan Lantaran Dituding Ingin Kudeta Pimpinan Demokrat
Hingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid padahal transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu.