Sebelumnya, mantan Direktur PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Hari Setiono dan Bachtiar Effendi menyatakan, siap membantu jaks penyidik Kejagung dalam membongkar dugaan korupsi di perusahaan plat merah itu.
Hal tersebut diungkapkan Handika Honggowongso selaku kuasa hukum dari kedua tersangka tersebut.
"Klien saya siap untuk bekerja sama membongkar habis segala patgulipat yang terjadi di dalam investasi Asabri, agar semua aset hadil investasi dari uang Asabri bisa kembali, Soal benar atau salah perbuatan klien saya, biarlah nanti pengadilan yang menentukan," kata Handika dikutip dari ANTARA.
Menurutnya, hal ini dilakukan demi mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp23,73 triliun.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea True Beauty Episode 16 Terakhir, Akhir Penantian Cinta Ju Kyung
Kendati begitu, Handika juga mempertanyakan mengenai potensi jumlah kerugian negera yang ditimbulkan oleh kasus Asabri.
Menurutnya, jumlah itu terlalu besar, "Jumlah itu sangat fantastis. Merupakan kerugian terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia. Jadi kami pertanyakan bagaimana metode menghitungnya," ujarnya.
Dikatakan Handika, jaksa penyidik harus melihat seluruh aspek untuk menentukan kerugian negara dalam kasus ini.
Baca Juga: Ingin Terhindar dari Masalah Kulit? Ini Tips Merawat dan Membersihkan Alat Komestik